Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa dimulai dari "penculikan" yang
dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Soekarni, Wikana dan Chaerul Saleh
dari perkumpulan "Menteng
31" terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul
04.00. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok,
Karawang, untuk
kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,sampai
dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan
Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan
dilaksanakan.
Menghadapi desakan tersebut,
Soekarno dan Hatta tetap tidak berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta,
Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi
apa yang telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua
anggota PETA mendukung
rencana tersebut.
Proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus
1945 di
lapangan IKADA(yang sekarang telah menjadi lapangan Monas) atau di rumah Bung
Karno di Jl.Pegangsaan Timur 56. Dipilih rumah Bung Karno karena di lapangan
IKADA sudah tersebar bahwa ada sebuah acara yang akan diselenggarakan, sehingga
tentara-tentara jepang sudah berjaga-jaga, untuk menghindari kericuhan, antara
penonton-penonton saat terjadi pembacaan teks proklamasi, dipilihlah rumah
Soekarno di jalan Pegangsaan Timur No.56. Teks Proklamasi disusun di Jakarta,
bukan di Rengasdengklok, bukan di rumah seorang Tionghoa, Djiaw Kie Siong
yang diusir dari rumahnya oleh anggota PETA agar dapat ditempati oleh
"rombongan dari Jakarta". Naskah teks proklamasi di susun di rumah
Laksamana Muda Maeda di Jakarta, bukan di Rengasdengklok. Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang di Rengasdengklok pada Rabu
tanggal 16 Agustus, sebagai persiapan untuk proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Karena tidak mendapat berita dari
Jakarta, maka Jusuf
Kunto dikirim untuk berunding dengan
pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya
menemui Wikana dan Mr. Achmad Soebardjo,
kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno,
Hatta, Fatmawati
dan Guntur. Achmad
Soebardjo mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan
proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan
tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus
1945
pernyataan proklamasi dikumandangkan dengan teks
proklamasi Kemerdekaan Indonesia
yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang "dipinjam" (tepatnya
sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.[1]
Latar
belakang
Pada waktu itu Soekarno dan Moh. Hatta,
tokoh-tokoh menginginkan agar proklamasi dilakukan melalui PPKI, sementara golongan pemuda menginginkan agar proklamasi
dilakukan secepatnya tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang. Selain itu, hal tersebut dilakukan agar Soekarno dan Moh.
Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Para golongan pemuda khawatir apabila
kemerdekaan yang sebenarnya merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia,
menjadi seolah-olah merupakan pemberian dari Jepang.
Sebelumnya golongan pemuda telah
mengadakan suatu perundingan di salah satu lembaga bakteriologi di Pegangsaan
Timur Jakarta, pada
tanggal 15 Agustus. Dalam pertemuan ini diputuskan agar pelaksanaan
kemerdekaan dilepaskan segala ikatan dan hubungan dengan janji kemerdekaan dari
Jepang. Hasil keputusan disampaikan kepada Ir. Soekarno pada malam harinya
tetapi ditolak Soekarno karena merasa bertanggung jawab sebagai ketua PPKI.
Merancang Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia
BPUPKI melakukan sidang kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945. Anggota BPUPKI
menjadi 69 orang yang akan membahas rencana undang-undang dasar (UUD). Dalam sidang ini
juga membicarakan mengenai bentuk negara. Mayoritas peserta sidang setuju dengan bentuk
republik.
Untuk mempercepat kerja sidang, BPUPKI membentuk panitia kecil, yang
beranggotakan 19 orang. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir.
Soekarno. Panitia ini menyepakati Piagam Jakarta dijadikan sebagai inti pembukaan UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan hasil kerja panitia yaitu:
a. Pernyataan Indonesia Merdeka
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar
c. Batang Tubuh UUD
Dengan demikian, Panitia Perancang UUD telah selesai melaksanakan tugasnya. Pada
tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menerima dengan bulat naskah Undang-Undang Dasar yang
dibentuk Panitia Perancang UUD.
Perumusan TeKs Proklamasi
Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 16 Agustus 1945, Bung Karno dan
BPUPKI melakukan sidang kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945. Anggota BPUPKI
menjadi 69 orang yang akan membahas rencana undang-undang dasar (UUD). Dalam sidang ini
juga membicarakan mengenai bentuk negara. Mayoritas peserta sidang setuju dengan bentuk
republik.
Untuk mempercepat kerja sidang, BPUPKI membentuk panitia kecil, yang
beranggotakan 19 orang. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir.
Soekarno. Panitia ini menyepakati Piagam Jakarta dijadikan sebagai inti pembukaan UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan hasil kerja panitia yaitu:
a. Pernyataan Indonesia Merdeka
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar
c. Batang Tubuh UUD
Dengan demikian, Panitia Perancang UUD telah selesai melaksanakan tugasnya. Pada
tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menerima dengan bulat naskah Undang-Undang Dasar yang
dibentuk Panitia Perancang UUD.
Perumusan TeKs Proklamasi
Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 16 Agustus 1945, Bung Karno dan
Bung Hatta beserta rombongan tiba di
Jakarta. Mereka pergi ke rumah Laksamana Maeda. Di
rumah Maeda ini, mereka mengumpulkan anggota PPKI dan tokoh-tokoh pergerakan serta para
pemuda. Laksamana Maeda adalah perwira tentara Jepang yang bersimpati terhadap
perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Ahmad Subarjo kemudian masuk di sebuah ruangan (ruang
makan keluarga Maeda) yang diikuti Sukarni, Sayuti Melik, dan B.M. Diah. Proklamasi
dirumuskan sampai dini hari. Konsep proklamasi ditulis Soekarno kemudian dibahas bersama.
Setelah sepakat, naskah proklamasi diketik oleh Sayuti Melik. Mereka juga sepakat untuk
melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00
WIB. Tempat pelaksanaan proklamasi disepakati di rumah Bung Karno, Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta.
rumah Maeda ini, mereka mengumpulkan anggota PPKI dan tokoh-tokoh pergerakan serta para
pemuda. Laksamana Maeda adalah perwira tentara Jepang yang bersimpati terhadap
perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Ahmad Subarjo kemudian masuk di sebuah ruangan (ruang
makan keluarga Maeda) yang diikuti Sukarni, Sayuti Melik, dan B.M. Diah. Proklamasi
dirumuskan sampai dini hari. Konsep proklamasi ditulis Soekarno kemudian dibahas bersama.
Setelah sepakat, naskah proklamasi diketik oleh Sayuti Melik. Mereka juga sepakat untuk
melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00
WIB. Tempat pelaksanaan proklamasi disepakati di rumah Bung Karno, Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta.
Masa Persidangan Pertama
BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera
mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan
pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara
Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin
mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran
mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan
dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara
integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno
mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka.
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama
Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1
Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua
(10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI
berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk.
Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang
sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung
berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs.
Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja
cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16
Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI
membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan
UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian
disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas
Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli
1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia
merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
Pembentukan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI
dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang
mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang
wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan
seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua
anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno,
wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya
adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo,
Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas,
Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja,
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa
Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar
Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi
negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang
membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia
dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun,
sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan
pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita
harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan
kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Perbedaan dan Kesepakatan
yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan
UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan
yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang
semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah
menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima
peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan
kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17
Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD
1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada
halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila
|
|
- Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad
menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal rejeki misalnya, Allah telah menyiapkan rejeki untuk setiap makhluknya. Baik yang melata, yang bernafas dengan paru-paru ataupun dengan pori-pori ditubuhnya, semua telah ada rejekinya.
Hanya saja, setiap rejeki ada syaratnya, yaitu usaha. Kalaupun ada makanan didepan kita, tetapi kita tidak berusaha mengambilnya, maka itu buka milik kita. Kalaupun roti sudah ada ditangan, tapi kita tidak memakannya, maka itu juga bukan rejeki kita. Jadi setiap rejeki harus disertai USAHA.
Doa diibaratkan seperti benang sewaktu main layang-lanyang ,tentu saja tanpa benang layang-layang tidak bisa di mainkannya. Juga diibaratkan seperti pohon tanpa manfaat. Doa adalah pemercepat keinginan kita terwujud. Seperti pepatah,
Roda yang berderit akan lebih cepat mendapatkan pelumas, Manusia yang berdoa, akan lebih cepat terkabul keinginannya.
Magnet, akan selalu menarik besi disekelilingnya. Begitu pula doa , akan menarik keinginan yang ada dalam doa itu terwujud. Itulah gambaran betapa penting nya doa bagi setiap orang. Bagi Remaja berdoalah agar dikuatkan imannya menghadapi setiap cobaan yang diberikan kepadanya serta kuat dalam melawan hawa nafsu. Dan selalu menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar